
Kotawaringin News, Polresta Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah mengamankan seorang pria karena membawa satu paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, Kamis (24/09/2020) sore.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H mengatakan, tersangka merupakan seorang pria berisial SA(34) warga Jalan Parawei Kota Palangka Raya.
“Tersangka berhasil kita amankan sekitar Pukul 15.30 WIB saat melintas di Jalan Garuda XIV Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah,” beber Asep.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu paket diduga sabu seberat 0,29 gram, satu bungkus rokok, satu unit Smartphone, satu buah tas selempang dan satu unit Sepeda motor jenis Yamaha R15 warna kuning dengan Nomor Polisi KH 4405 YH.
Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (bib/den/K3)









