
Ketua Bunda PAUD Kobar, Mina Irawati Ahmadi Riansyah saat memberikan keterangan lewat Zoom
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat –Dalam rangka mendorong peran aktif dan memberikan motivasi kepada lembaga Paud, Sebagai bunda Paud menyambut baik atas peraturan Bupati Kotawaringin Barat no 68 tahun 2020, tentang pendidikan yang keseluruhan mengkomudir tata laksana penyelenggaraan Paud Formal dan Non Formal.
Hal ini langsung disampaikan oleh Ketua Bunda Paud Kobar Mina Irawati Riansyah, bahwa Perbup no 68 tahun 2020, sebagai Bunda Paud menjadikan Perbub ini sebagai dasar hukum penyusunan program dalam rangka mensukseskan gerakan nasional Paud berkualitas, ucapnya Rabu (30/12/2020).
“Ia mengatakan bahwa PAUD memiliki peran yang strategis dalam pengembangan sumber daya manusia Indonesia, untuk itu pengembangan PAUD berkualitas di suatu daerah memiliki peran yang penting”.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, secara tegas menyatakan bahwa “Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan, kata Mina Irawati saat menjadi narasumber lewat zoom.
Lanjut Mina Irawati, perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lanjut”, kata istri Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, yang juga anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat ini.
Selanjutnya dinyatakan pula bahwa pendidikan anak usia dini dapat
diselenggarakan pada jalur formal (Taman Kanak-kanak/Raudhathul Athfal), jalur nonformal (Taman Penitipan Anak,
Kelompok Bermain, dan bentuk lain yang sederajat), dan pada jalur informal (melalui pendidikan keluarga atau lingkungan).
Ditegaskan bahwa pembinaan PAUD baik formal, nonformal, maupun informal. Pendidikan Anak Usia Dini, meskipun selama ini berbagai kebijakan yang terkait
dengan pembinaan PAUD telah ditetapkan dan disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat, namun pada kenyataannnya masih ada yang belum tersentuh, dan ini menjadi perhatian kita bersama, ucap Mina Irawati Riansyah.
Dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini terdapat beberapa indikator yang dapat mensukseskan pelaksanaan program PAUD tersebut, adapun indikator-indikator tersebut adalah sebagai berikut:
- Indikator penyelenggara, dalam program PAUD sangat penting, tugas penyelenggara adalah menetapkan dan menyelenggarakan kelancaran proses pembelajaran, pengelola menetapkan segenap kebijaksanaan yang dipatuhi oleh tenaga pengajar dan anak didik, misalnya menetapkan peraturan PAUD, terutama tentang disiplin.
Ditinjau dari sudut penyelenggara, maka disiplin perlu ditetapkan dalam penyelenggaraan program untuk langkah awal, karena dengan disiplin semua permasalahan akan bisa diatasi dengan baik, terang Mina Irawati Riansyah.
Di samping itu penyelenggara juga berhak melakukan pengarahan-pengarahan. Pengarahan penyelenggara kepada tenaga pengajar biasanya dilakukan melalui rapat sebulan sekali, sedangkan pengarahan untuk anak didik dilakukan seminggu sekali,. pungkasnya. (yusbob)









