
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Kasium Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Aipda M. Maliku Rachman bersama Bhabinkamtibmas Desa Sei Rungun Brigadir Haikal melaksanakan sambang dan sosialisasi tentang larangan pungutan liar kepada warga di kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (17/10/2020). Pukul 10.00 WIB.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, S.H,M.M, menjelaskan bahwa personel Polsek Kahayan kuala agar tugas-tugas yang memang jadi atensi pimpinan semuanya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.
kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintahan daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas berharap kita bisa bersama mencegah terjadinya pungutan liar khususnya terhadap pelayanan publik di desa. Selain itu, paham bagaimana cara melapor apabila mengetahui adanya pungli









