
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Satresnarkoba Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan 2 orang kurir Narkotika jenis Sabu dan ekstasi yang berinisial S dan A.
Keduanya diamankan di terminal Natai Suka, jalan Natai Arahan RT 21 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar yang mana pada saat itu sedang berada di dalam Bus.
Kapolres AKBP Bayu Wicaksono, dalam Pers Release, Jumat 4 November 2022 menjelaskan, bahwa keduanya ini merupakan target operasi Satnarkoba Polres Kobar, dan di amankan pada tanggal 1 November 2022, sekitar pukul 00.30 wib.
“Jadi keduanya ini memang target operasi kita, dan memang ciri ciri keduanya sudah di ketahui dan berada di dalam bus tersebut, pada saat diamankan keduanya sedang duduk di kursi penumpang, kemudian dia lakukan pemeriksaan, anggota kami menemukan sebuah tas di bawah tempat duduknya, dengan di saksikan supir dan juga pernumpang lain nya, anggota membuka tas tersebut dan di temukan 4 bungkusan plastik yang di lapis dengan lakban, dan saat di buka terdapat 7 buah plastik klip berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat 252,83 Gram dan 33 butir narkotika jenis ekstasi,” jelas Kapolres.
Lanjutnya , setelah di lakukan penggeledahan kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik mereka, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Kobar membawa keduanya ke kantor untuk di lakukan proses lebih lanjut.
AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, bahwa tersangka S dan A ini memiliki hubungan kekasih atau berpacaran selama 2 bulan, padahal keduanya sudah memiliki keluarga masing-masing.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah tas selempang, 7 buah plastik klip berisi kristal putih dengan berat bersih 246,85 gram dan 33 butir narkotika jenis pil ekstasi.
Dengan ini kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 36 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. (Risa)







