
Kotawaringin News, Polres Lamadau – Pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) penindakan pelanggaran protokol kesehatan Covid 19, dilakukan terkait kesiapan Personil TNI-Polri dan Dinas Terkait kabupaten lamandau dalam mengantisipasi penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019.
Kegaiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau AKBP TITIS BANGUN H.P., S.I.K., M.H., dalam sambutannya mengatakan, Tim Reaksi Cepat (TRC) dibentuk secara khusus dan karna tugasnya yang luar biasa “harus gerak cepat, harus konsolidasi, dan tidak pandang bulu,”Ucapnya.
Tim Reaksi Cepat (TRC) ini mempunyai tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan pembagian tugas yang akan dibentuk. Kapolres Lamandau berharap dalam tim reaksi cepat bekerjasama dalam tim dan tujuan kita sama supaya covid-19 cepat berlalu.
Lanjut Kapolres, Prinsip kerja TRC sesuai dengan Penerapkan peraturan bupati Lamandau no. 73 tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum terhadap kepatuhan protokol kesehatan.
“Dalam hal ini, kerjasama yang baik dari Polres lamandau Polda Kalteng, Kodim 1017, Satpol PP dan Dishub kab. Lamandau sangat dibutuhkan dalam membentuk Tim Reaksi Cepat Penanganan Covid-19 di Kabupaten Lamandau,”Pungkasnya. (dbm/den/K3)








