Kotawaringin News, Polda Kalimantan Tengah – Polres Kotawaringin Timur – Kapolres Kotim Sosialisasikan Peraturan Bupati Kotim No.29 tahun 2020 dalam kegiatan Operasi Yustisi Covid – 19 kepada masyarakat dan Pelaku Usaha, dengan sasaran Cafe dan Pengunjungnya yang ada diwilayah kota sampit (15/9/2020) malam.
Dengan telah terbitnya Peraturan Bupati Kotim No.29 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dalam hal ini dalam kegiatan Operasi Yustisi Covid – 19 Kapolres Kotim Akbp. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si mensosialisasikan peraturan Bupati Kotim tersebut baik kepada warga masyarakat maupun pelaku usaha yang dalam kegiatanya mengumpulkan orang banyak.
Dalam Peraturan Bupati Kotim No.29 tahun 2020 mengatur tentang kewajiban dan larangan dalam kepatuhan disiplin Protokol Kesehatan dalam masa Pandemi Covid-19 baik oleh peroranga maupun pelaku usaha yang diatur pada pasal 8 selanjutnya mengenai sanksi diatur pada pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) yang yang secara singkat disimpulkan bahwa bagi pelanggar peraturan pada pasal 8 ayat (1) yakni Perorangan dapat dikenakan sanksi Teguran lisan, Teguran Tertulis dan Paksaan Pemerintah untuk menggunakan masker.
Selanjutnya pada pasal 15 ayat (2) bagi pelanggar peraturan ayat (2) Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi Teguran lisan, Teguran tertulis, Pembubaran kegiatan, Sanksi administratif berupa pembekuan izin operasional usaha dalam batas waktu tertentu dan Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Pasal 15 ayat (4) mengatur tentang pimpinan/penanggungjawab rumah ibadah yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dikenakan sanksi berupa Teguran tertulis, Membuat surat pernyataan bersedia memenuhi kewajiban melaksanakan dan mematuhi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan, dan jika tetap tidak mematuhi maka akan dilakukan Pemasangan tanda (Sticker/spanduk) dari Pemerintah Daerah pada tempat ibadah yang bertuliskan “ tempat ini tidak memenuhi persyaratan protokol Kesehatan pencegahan COVID-19 ”.
Dalam wawancaranya Kapolres Kotim Akbp. Abdoel Harris Jakin, S.I.K.,M.Si bahwa kegiatan operasi Yustisi Covid-19 yang melakukan pengawasan dan Pendisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan dan sosialisasi Perbub Kotim No.29/2020, dalam hal ini Polri bersama Intansi terkait memastikan bahwa setiap pelaku usaha yang mengumpulkan konsumen masyarakat yang cukup banyak sudah memtuhi Protokol Kesehatan, meski dari beberapa titik masih ditemukan Pelaku usaha yang belum memaksimalkan protokol kesehatan, yang oleh karena itu Petugas melaksanakan pendisiplinan, kemudian akan tetap dilaksanakan baik secara rutin maupun Insidentil, “ bagi pelanggar pelaku usaha yang melangar kedepan sesuai dengan Perbub Kotim tersebut, dapat dikenakan sanksi Teguran lisan, tertulis hingga sampai pada pencabutan ijin usaha”, tegasnya. (ton-sam/den/K3)