
Kapolres Kotawarngin Barat AKBP Devy Firmansyah menegaskan untuk perayaan Natal yang sifatnya mengumpulkan massa tidak di izinkan.
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kapolres Kotawarngin Barat AKBP Devy Firmansyah menegaskan untuk perayaan Natal yang sifatnya mengumpulkan massa tidak di izinkan. Hal tersebut kata Kapolres, karena di Kotawaringin Barat pertumbuhan penyebaran covid-19 terus menunjukan peningkatan.
“Natal yang di izinkan hanya untuk kegiatan ibadah mulai tanggal 24,25,26 dan 27 Desember 2020. Itupun jumlahnya 1/3 dari luas gedung gereja, hal tersebut disesuaikan dengan surat edaran Bupati Kotawaringin Barat no 11 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi covid 19”, jelasnya, Sabtu (19/2020/2020).
Kapolres AKBP Devy Firmansyah menambahkan, instruksi Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo bahwa untuk kegiatan malam tahun baru juga tidak diizinkan.
“Semua yang sifatnya mengumpulkan massa tidak diperkenankan. Itu adalah atensi dari Pak Kapolda dan juga perintah langsung dari Pak Kapolri,” tandasnya.
Satgas Covid-19 Kotawaringin Barat akan melakukan tindakan tegas apabila melanggar peraturan yang telah ditentukan baik perorangan maupun badan usaha lainnnya yang dengan sengaja melakukan kegiatan mengumpulkan massa, Pungkasnya. (yusbob)









