
Kapolres Kobar pimpin Apel Sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan, Kamis 25 Februari 2021, di halaman Makopolres Kobar.
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kepala Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Devy Firmansyah, Memimpin Apel Sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan, Kamis 25 Februari 2021, di halaman Makopolres Kobar.
Apel ini dilaksanakan karena kebakaran hutan ini merupakan bencana yang setiap tahun nya terjadi, oleh karena itu sebelum bencana tersebut terjadi kembali, maka pihak nya melakukan atau memberikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng yang sudah dikeluarkan terkait sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat.

“Seperti yang sudah disampaikan oleh bapak presiden Jokowi pada saat rapat yang dilakukan secara virtual, dirinya sangat mengatensi sekali agar mengantisipasi kejadian pembakaran hutan dan lahan, karena ini merupakan bencana dan agenda tahunan, oleh karena itu kita berikan dulu sosialisasi tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan,” ucap AKBP Devy Firmansyah.
AKBP Devy Firmansyah juga menjelaskan, pihaknya akan terus memberikan sosialisasi sampai ke tingkat bawah, dan apabila masih saja ada yang melanggar atau melakukan, maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas yaitu dengan melakukan tindakan hukum kepada siapapun yang tetap melakukan pembakaran hutan dan lahan tersebut.
Kapolres Kobar menambahkan, bahwa pihaknya tidak akan pernah lelah dan tidak henti hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat, supaya tidak melakukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan karena itu sangat merugikan dan juga dapat mengganggu kesehatan. (Risa)







