Jual Zenith, Sehari Laku 200 butir

banner 468x60

Sampit, KNews – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang melakukan pelimpahan berkas perkara atas kasus peredaran Obat Daftar G jenis Charnophen (Zenith) atas nama tersangka Gusti Noor Khalos di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim.

Saat dipemeriksaan berkas oleh Jaksa Laddy Lanny Trarore, warga Jalan Iskandar Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang itu mengaku baru empat bulan menjalani bisnis ilegal tersebut.

banner 336x280

Gusti mendapatkan obat yang dicabut izin edarnya pada tahun 2009 itu dari seseorang yang berada di kompleks Pasar Keramat Kecamatan Baamang. Dalam penjualan satu box zenith (100 butir), pria ini mendapatkan keuntungan Rp. 50 ribu.

“Saya pesan dengan orang yang ada di Keramat, tiga hari sekali saya beli. Dalam sekali beli biasanya 5 boks (500 butir). Dalam sehari bisa menjual hingga dua boks (200 butir), pembeli langsung datang kerumah. Ada yang meminum langsung, ada juga yang dibawa pulang,” ucap tersangka.

Saat penangkapan di kediamannya, petugas kepolisian menemukan 212 butir zenith dan uang berjumlah Rp 2,3 juta yang diakui tersangka merupakan hasil penjualan obat tersebut.

Atas perbuatannya itu, pria berumur 43 tahun tersebut dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196 undang-undang kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Achmad Syihabuddin/KNews-3)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *