Kotawaringin News, Nasional – Kasus jenazah pasien Corona wanita diduga dimandikan petugas pria di RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), memasuki babak baru. Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Betul (empat orang menjadi tersangka),” ucap Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binangga Siregar saat dimintai konfirmasi, Jumat (11/12/2020).
Boy tidak menjelaskan identitas detail keempat tersangka. Dia menyebut keempatnya dijerat Pasal 79 C juncto Pasal 51 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
“Iya (tentang praktik kedokteran),” tuturnya.
Kasus ini berawal saat jenazah pasien COVID-19 wanita dimandikan oleh petugas pria di RSUD Djasamen Saragih pada Minggu (20/9). MUI Pematangsiantar, yang mendapat aduan mengenai hal ini, memanggil pihak RSUD untuk diberi penjelasan terkait hukum memandikan jenazah.
“Iya. Itulah mereka laki-laki. Karena suaminya nggak terima, menyampaikan ke kita, itulah semalam kita panggil rumah sakitnya ke kantor MUI,” kata Ketua MUI Kota Pematangsiantar Muhammad Ali Lubis, Kamis (24/9).
Ali menjelaskan, dalam pertemuan, pihaknya mempertanyakan alasan pihak RSUD menggunakan petugas pria untuk memandikan jenazah wanita. Menurut RSUD, kata Ali, hal itu dilakukan karena tidak adanya petugas wanita untuk memandikan jenazah di RS itu.
Dia menegaskan hal itu tak sesuai dengan tata cara memandikan jenazah dalam hukum Islam. Ali juga mengatakan, dari empat petugas pria, dua di antaranya adalah nonmuslim.
“Ada yang tidak Islam,” kata Ali saat dimintai konfirmasi, Senin (5/10).
Karena hal itu, Plt Dirut RSUD Djasamen Saragih dicopot. Suami wanita ini juga membuat laporan ke Polres Pematangsiantar.
“Benar (sudah dilaporkan ke Polres Pematangsiantar),” kata Boy Sutan Siregar, Kamis (8/10). (dtk)