
Jalin Kerjasama, Pemkab Kobar Tanda Tangani MOU Dengan Kejaksaan Negeri. Foto: Prokom/Istimewa
Kotawaringin News, Pangkalan Bun – Kamis (27/8/2020) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun. Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dan Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Bupati Kobar dan Kepala Kejari.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Bupati ini sekaligus dirangkai dengan kegiatan yang sama antara Pemprov Kalteng dengan Kejati Kalteng dan pemerintah kabupaten dan kota bersama kejaksaan negeri se-Kalteng serta disaksikan dan diikuti secara langsung melalui video conference. Kerjasama ini dijalin terkait Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dalam Penegakan Hukum Pemulihan Aset Negara dan Perizinan Dalam Rangka Pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui video conference, sambutan Gubernur Kalteng yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri disampaikan bahwa terdapat 8 Indikator Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang masuk dalam Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan dan MCP KPK RI, diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan Barang dan Jasa, pelayanan Terpadu Satu Pintu, kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dana Desa, optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah.
Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, S.H.,M.H. menyambut baik kerjasama ini, dirinya menyampaikan jika hal ini juga sebagai bagian komitmen Pemkab Kobar di dalam upaya Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan siap untuk meningkatkan capaian kinerja dalam 8 area intervensi yang telah ditetapkan. “Kerjasama ini juga sebagai wujud merupakan langkah bersama untuk meningkatkan penertiban aset dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah,” kata Hj. Nurhidayah. (Adi/Ir)







