
Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan II tahun 2024/2025, Kamis (10/7/2025). (Yusro)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) menyepakati penetapan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan II tahun 2024/2025, Kamis (10/7/2025). Agenda penting ini dipandang sebagai langkah konkret memperkuat arah pembangunan daerah yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Enam Perda tersebut terdiri dari tiga inisiatif DPRD, yakni tentang Pasar Rakyat, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Penyelenggaraan Kepariwisataan. Sementara dari Pemkab, terdiri dari Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, RPJMD 2025–2029, dan Perubahan APBD 2025.
Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, menegaskan bahwa kolaborasi erat antara legislatif dan eksekutif sangat krusial dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas. “Dengan disahkannya enam Perda ini, kami harapkan penyelenggaraan pemerintahan di Kobar semakin efektif, efisien, dan transparan,” ujarnya.
Khusus RPJMD 2025–2029, para legislator menaruh perhatian besar pada integrasi visi-misi kepala daerah ke dalam strategi pembangunan lintas sektor. Diharapkan, RPJMD ini mampu mengakomodasi tantangan global, sekaligus menjawab kebutuhan lokal masyarakat.
Sementara itu, Ranperda Kepariwisataan menjadi sorotan positif karena membuka peluang baru dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Fraksi Golkar menekankan pentingnya keterlibatan komunitas lokal dalam pengelolaan wisata berbasis kearifan lokal dan kelestarian lingkungan.
Penandatanganan berita acara menutup rapat paripurna tersebut sebagai simbol sahnya keenam Perda. Ini menjadi fondasi penting bagi reformasi tata kelola dan peningkatan pelayanan publik di Kobar. (Yus/K2)










