
Rapat paripurna ke-12 tahun 2025 yang digelar pada Kamis (10/7/2025). (Yusro)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah Kabupaten sepakat mengesahkan enam Ranperda menjadi Perda dalam rapat paripurna ke-12 tahun 2025 yang digelar pada Kamis (10/7/2025). Rapat yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kobar Mulyadin dan Bupati Hj. Nurhidayah ini menandai sinergi nyata antara dua lembaga utama daerah dalam merumuskan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
Dari enam Perda yang ditetapkan, dua menjadi pusat perhatian publik: Perda tentang Pasar Rakyat dan Penyelenggaraan Kepariwisataan. Keduanya diharapkan mampu membangkitkan sektor ekonomi kerakyatan dan menciptakan peluang usaha baru bagi masyarakat.
“Pasar rakyat adalah denyut nadi ekonomi daerah. Dengan adanya Perda ini, kami ingin menciptakan pasar yang lebih tertata, bersih, dan ramah bagi pelaku UMKM,” ungkap dr. Eri Eryansah, juru bicara Fraksi Partai Golkar.
Sementara dalam sektor pariwisata, Fraksi Golkar mendorong adanya akselerasi pembangunan destinasi unggulan dengan tetap memperhatikan konservasi lingkungan. Tanjung Puting, sebagai ikon wisata dunia, harus terus dikembangkan tanpa merusak ekosistemnya.
Perda lainnya yang juga disahkan mencakup RPJMD 2025–2029, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Perubahan APBD 2025.
DPRD menegaskan bahwa pengesahan keenam Perda ini bukan sekadar formalitas, namun merupakan komitmen bersama untuk menjamin keberlanjutan pembangunan, penguatan ideologi kebangsaan, dan pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Kobar. (Yus/K2)









