
Rapat Paripurna ke-12 masa sidang II tahun 2024/2025 yang digelar Kamis (10/7/2025). (Yusro)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-12 masa sidang II tahun 2024/2025 yang digelar Kamis (10/7/2025). Kesepakatan ini dinilai menjadi tonggak penting dalam reformasi birokrasi dan tata kelola pembangunan daerah yang lebih adaptif dan inklusif.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kobar Mulyadin menyebut bahwa penetapan enam Perda merupakan hasil kerja keras panjang antara panitia khusus, fraksi-fraksi, dan pihak eksekutif. “Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat untuk memastikan regulasi daerah menjawab tantangan zaman,” ujarnya.
Tiga Perda merupakan usulan DPRD, yaitu tentang Pasar Rakyat, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Penyelenggaraan Kepariwisataan. Sementara tiga lainnya diinisiasi oleh eksekutif, yakni RPJMD 2025–2029, Pertanggungjawaban APBD 2024, dan Perubahan APBD 2025.
Penetapan RPJMD menjadi salah satu poin krusial, mengingat dokumen ini menjadi pedoman utama dalam perencanaan pembangunan lima tahun ke depan. Fraksi Golkar menegaskan pentingnya program yang menjangkau hingga pelosok desa agar tidak terjadi kesenjangan antarwilayah.
Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan juga mendapat dukungan kuat dari seluruh fraksi sebagai bagian dari penguatan karakter bangsa, terutama di tengah tantangan era digital yang rawan disinformasi dan radikalisme.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Bupati Kobar sebagai bentuk pengesahan resmi enam Perda tersebut. Dengan regulasi baru ini, diharapkan Kotawaringin Barat semakin siap menghadapi tantangan pembangunan masa depan dengan sistem pemerintahan yang akuntabel dan partisipatif. (Yus/K2)







