Ilegal Logging, Tiga Sopir Truk Diancam Penjara 5 Tahun

banner 468x60

Sampit, KNews – Tiga orang sopir truk terancam dipenjara selama 5 tahun, lantaran ditemukan telah mengangkut kayu ulin dan meranti campuran tanpa dokumen yang sah. LI (37), MK (38) dan RP (28) diamankan pihak Kepolisian Sektor Antang Kalang, Rabu (1/11/2017) sekitar pukul 03.00 wib. Saat melintas di Jalan Poros Parenggean – Antang Kalang.

“Ada sekitar 13,5 meter kubik kayu mereka (pelaku) bawa dengan menggunakan tiga buah dump truk. Satu truk berisi Ulin dan Dua truk berisi Meranti Campuran,” ucap Kapolres Kotim, AKBP Muchtar S Siregar.

banner 336x280

Para pelaku terjaring saat pihak kepolisian melakukan operasi Wanalaga dilingkungan Polda Kalteng yang dilaksanakan dari tanggal 23 Oktober 2017 hingga 23 November 2017. Kayu-kayu tersebut, Muchtar melanjutkan, rencananya akan dibawa ke PT Primacom untuk pembuatan mes karyawan sebanyak dua truk, dan satu truk digunakan untuk pembangunan rumah pribadi.

”Kasus ini masih diproses lebih lanjut, apakah hasil kayu ini merupakan sumber alam dari Kotim atau bukan. Sementara ini para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan illegal Logging,” tukas Muchtar. (Achmad Syihabuddin/KNews-3)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *