
Sejak diresmikannya Drive Thru pelayanan tilang sepeda motor kini masyarakat Kobar semakin mudah dan cepat dalam pengurusan tilang, Sabtu (6/2/2021).
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Hindari kerumunan di masa Pandemi Covid-19 Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) permudah pengambilan tilang hanya dengan 15 detik. Sejak diresmikannya Drive Thru pelayanan tilang sepeda motor kini masyarakat Kobar semakin mudah dan cepat dalam pengurusan tilang, Sabtu (6/2/2021).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Dandeni Herdiana, hanya butuh waktu 15 detik pengurusan tilang sudah selesai dengan catatan berkas lengkap dan tidak bermasalah. “Saya berani jamin hanya 15 detik akan selesai, dengan catatan sudah lengkap berkasnya.
Karena pelanggar lalulintas yang mengurus tilang seperti mengambil STNK dan lainnya tidak berdekatan dengan petugas, mereka cukup diatas kendaraan menyerahkan bukti pembayaran dan berkas lainnya yang diperlukan maka langsung dilayani dalam jangka waktu 15 detik.

Dandeni menjelaskan melalui Drive Thru pelayanan tilang juga sangat tepat dengan situasi pandemi Covid 19 seperti sekarang ini, yang pasti kita menghindari dari kerumunan.
Pelayanan tilang di Kejaksaan sendiri biasanya terjadwal disetiap hari Jumat, sehingga petugas juga sudah menyiapkan berkas-berkas bagi para pelanggar maka hal itu menjadi jaminan kecepatan pelayanan dalam mengurus tilang di Kejaksaan ini, kata Dandeni Herdiana.
Menurut Dandeni di Kobar sendiri jumlah tilang tidak sebanyak di kota-kota besar lainnya maka target 15 detik pelayanan dianggap realistis.
“Bagi masyarakat yang tidak percaya silahkan dibuktikan, sekali lagi dengan catatan berkasnya lengkap dan tidak bermasalah,”tegas Dandeni lagi.
Berbeda halnya jika berkas tilang bermasalah, seperti contoh yang lama tidak diurus atau tidak diambil kemudian setelah sekian lama baru diambil maka tentu berbeda pelayanannya, terang Dandeni.
Dalam hal ini masyarakat akan semakin mudah dalam berurusan dengan Kejaksaan Kobar, akan terus berupaya memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat, termasuk dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), terang Dandeni Herdiana.
Disebutkan, model pelayanan yang diterapkan Kejaksaan Kobar ini satu-satunya di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalteng, maka tidak berlebihan jika Kejaksaan lainnya di Kalteng akan mengadopsi program yang diterapkan Kejari Kobar. (yusbob)







