
Kajari Kobar Dandeni Herdiana
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Perkembangan tersangka kasus tembang ilegal yang menewaskan 10 penambang, di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Jumat (5/2/2021).
Hal itu, dikatakan oleh Kajari Kobar Dandeni Herdiana melalui Kasi Pidum Amri Bayakta, bahwa berkas perkara telah diserahkan ke PN Pangkalan Bun dan telah dilaksanakan persidangan, kasus Tambang Ilegal yang menewaskan 10 korban, dan sudah disidangakan.
Dimana sesuai jadwalnya, sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa menerima dan tidak merasa keberatan atas dakwaan, yang disampaikan saat sidang perdana belum lama ini, ujar Amri.
“Atas dakwaan terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 penambang emas asal Tasikmalaya, Jawa Barat, terjebak timbunan longsor dalam sebuah lubang tambang sedalam 60 meter di Sungai Seribu, RT 006 Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, pada, Rabu, 18 November 2021.
Dari 10 korban, 3 orang korban berhasil dievakuasi dalam keadaan meninggal, sedangkan 7 diantaranya tidak bisa dievakuasi, lantaran lubang galian tambang yang dalam dan sempit, serta tertutup lumpur.
Diinformasikan, bahwa dalam kasus tambang ilegal yang menewaskan 10 orang tersebut. Polres Kotawaringin Barat telah menetapkan 2 orang tersangka inisial H dan R.
Kedua tersangka memiliki peran berbeda, yakni H sebagai mandor dan R merupakan pemodal. Jadi R yang juga pemilik lahan, memberikan modal kepada H, untuk melaksanakan aktivitas penambangan emas secara ilegal. Kedua orang tersangka tersebut dikenakan pasal 158 UU mengenai mineral dan Peratambangan Minerba. (yusbob)







