
Kotawaringin News, Polsek Timpah-Polres Kapuas -Polsek Timpah melaksanakan kegiatan himbauan/larangan Karhutla & masyarakat Desa Timpah berupa larangan membuka dan atau mengelolah lahan dengan cara dibakar di desa Timpah Kec. Timpah Kab. Kapuas. Jumat (2/4/2021) Skj. 10.30 Wib.
Dalam Kegiatan tersebut,Personil Polsek Timpah mengimbau masyarakat agar meningkatkan kesadaran tentang larangan membakar hutan dan lahan serta dampak yang ditimbulkan.
Maksud dan tujuan Dilaksanakan kegiatan sosialisasi karhutla agar warga masyarakat sadar hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup”
Sangsi yang melanggar karhutla yaitu Diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.










