
Kotawaringin News, Polsek Kapuas Tengah – Polres Kapuas – 2 (dua) Anggota Polsek Kapuas Tengah dan 2 (dua) Anggota Koramil 10-11 Pujon Telah melaksanakan kegiatan yustisi wilayah Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas Prop. Kalimantan Tengah.Sabtu (3/4/2021) Skj. 15.30 wib.
Petugas gabungan tersebut memberikan himbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan agar dapat mencegah penularan corona virus (Covid-19) kepada warga Desa Manis Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah.
Maksud dan tujuan kegiatan Operasi yustisi tersebut sebagai bentuk tindak lanjut Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Penerapan protokol Kesehatan dan Peraturan Gubernur Kalteng No.43 Tahun 2020 dan Perbub Kapuas No. 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan.










