Kotawaringin News, Polres Kapuas – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kec. Basarang, Tim gabungan dari anggota Polsek Basarang Polres Kapuas Polda Kalteng bersama anggota Koramil 1011-14 Basarang dan Staf Kecamatan Basarang melakukan penertiban disertai imbauan penggunaan masker kepada masyarakat di Jl. Trans Kalimantan Km. 9 Desa Bungai Jaya Kec. Basarang Kab. Kapuas, Kalteng.
Dipimpin Kanit Sabhara Polsek Basarang Aiptu Rayu Erfhandi, Tim gabungan menertibkan masyarakat yang pada saat ditemui tidak menggunakan masker, Rabu (16/9/2020) siang.
“Penertiban ini tidak untuk menindak para pengguna jalan yang tak mematuhi aturan lalu lintas, melainkan setiap orang yang terlihat tidak menggunakan masker diberi arahan serta teguran, hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 06 Tahun 2020 yang memberlakukan wajib mengunakan masker bagi setiap masyarakat yang keluar rumah,” terang Rayu.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Basarang Ipda Suroto, S.H. mengatakan sejumlah warga masih ditemukan tidak menggunakan masker.
“Jadi kita langsung berikan berupa teguran serta arahan agar senantiasa disaat keluar dari rumah menggunakan masker serta memperlakukan hidup sehat dan menjaga kondisi tubuh agar tetap sehat,” terang Suroto.
Dirinya juga mengingatkan, meskipun hanya sebentar namun setiap keluar rumah wajib memakai masker.
“Masyarakat yang tidak memakai masker kami berikan peringatan dan kami juga membagikan masker untuk dipakai oleh masyarakat tersebut,” lanjutnya.
“Ini dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di fase adaptasi kebiasaan baru di wilayah Kec. Basarang,” pungkas Kapolsek. (ver/den/K3)