
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Seorang ibu rumah tangga harus berurusan dengan Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, Polda Kalimantan Tengah. Ibu muda berinisial JW itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan sepeda motor.
JW diduga menggelapkan sepeda motor Honda Beat warna putih bernopol KH 3230 WK, ia pinjam dari Aang Gunaefi.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah mengatakan kasus ini terjadi pada hari Rabu (1/9/2021). Tujuan awal tersangka yakni meminjam motor tersebut membeli minyak solar, ucapnya saat menggelar Press release, Kamis (30/9/2021).
Awalnya Spkt Polres Kobar menerima laporan dari saudara Anjas Asmoro dengan korban saudara Aang Gunaefi dan terlapornya disini saudari JW, waktu kejadiannya terjadi pada hari Rabu (1/9/2021), kurang lebih sekitar pukul jam 10.00 wib.
TKP nya lanj berada di Jalan Ahmad Yani km 17 di depan pabrik CV antirda Kecamatan Pangkalan Lada kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Modusnya, tersangka meminjam sepeda motor milik korban yang dipakai oleh pelapor dengan alasan untuk membeli minyak solar, dan tersangka ini berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut keesokan harinya, kata AKBP Devy Firmansyah.
Namun, setelah ditunggu-tunggu oleh korban sekian lama, motor tersebut juga tidak dikembalikan kepada korban, kemudian setelah dilakukan penelusuran oleh korban ternyata korban mendapatkan bahwa motor miliknya ini Sudah digadaikan oleh tersangka kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin yang punya.
Akibat kejadian itu pelapor ini menderita kerugian sebesar Rp 10 juta, kerugian materiil yang sudah dialami oleh si pelapor, kata AKBP Devy Firmansyah.
Barang bukti yang sudah kita amankan di sini ada satu unit kendaraan bermotor roda dua Honda Beat warna putih dengan Nopol KH 3230 WK, dan tersangka dikenakan pasal 372 KUHP dan diancam kurungan 4 tahun penjara.
Tersangka kita lakukan penahanan di Mako Polres kobar, pungkasnya. (Yusbob)







