
Kotawaringin News, Polres Barito Utara – Terduga pelaku tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polres Barito Utara berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Ibrahim alias Agus akhirnya berhasil diamankan jajaran Satreskrim Barito Utarar (Barut), Jumat (9/10/20) sekitar pukul 10.30 WIB, di Jl. Achmad Yani, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.
Pelaku ditangkap karena melakukan penipuan atau penggelapan sebuah sepeda motor milik Samero, Senin (18/5/20) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Rarawa, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian kejadian berawal saat pelaku Agus meminjam meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna biru hitam , dengan nopol KH 6047 EO, dengan alasan dibawa ke Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang.
Namun ditunggu tunggu tidak kembali dan ditelpon tidak diangkat dan berlarut larut sampai bulan September 2020 tidak juga kembali.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif oleh Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut dan informasi dari korban bahwa pelaku bernama Agus.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma Sik melalui M. Tommy Palayukan, S.H,S.I.K.M.Si, mengungkapkan “Pada Hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020 sekitar pukul10.30 WIB Unit Buser dan Tipidter Sat Reskrim Polres Barut di back up oleh Unit Buser Sat Reskrim Polres Murung Raya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di jalan Achmad Yani, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya,” ujarnya Sabtu (10/10/20).
Pada saat diamankan, tersangka mengakui tindakannya yakni meminjam motor dengan alasan untuk mengirim uang ke desa Kandui. Akan tetapi, tanpa disangka ternyata tersangka langsung menuju Muara Teweh.
“Terhadap pelaku dalam hal ini akan kita bidik dengan pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Tindak Pidana penipuan atau penggelapan,” pungkasnya.(Ryt/Nin)









