
Bupati Lamandau H Hendra Lesmana saat menandatangani Raperda Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2020.
Bayu Harisma
Kotawaringin News, Lamandau – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Kabupaten Lamandau Tahun anggaran 2020 telah selesai.
Hal itu ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan naskah berita acara persetujuan bersama antara Eksekutif (Bupati Lamandau) dan Legislatif (unsur pimpinan DPRD Lamandau) dalam sidang paripurna, Senin (25/11/2019).
Dalam pidato penutupnya, Bupati Hendra mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, utamanya DPRD Lamandau yang telah bekerja keras melakukan pembahasan rancangan APBD tahun anggaran 2020,sehingga dapat diselesaikan tepat waktu.
“Saya sangat berterima kasih kepada ketua, wakil-wakil ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lamandau yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan pembahasan tersebut bersama-sama dengan tim anggaran eksekutif,” ungkapnya.
Dirinya menyebut, dengan persetujuan bersama antara Bupati Lamandau dan DPRD Kabupaten Lamandau terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2020 tersebut, maka telah Sesuai dengan pasal 312 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran.
“Kerjasama baik yang telah dibangun selama ini marilah kita terus dipertahankan dalam pembahasan Rancangan Perda selanjutnya dengan selalu berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku,” harapnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Hendra juga menyampaikan uraian ringkas Rancangan APBD Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2020 yang telah disetujui bersama DPRD Kabupaten Lamandau.
“Pendapatan daerah pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar 852 miliar lebih. Sedangkan, belanja daerah sebesar 880 miliar lebih,” ujarnya.
Bupati menambahkan, Ranperda APBD tahun anggaran 2020 yang telah disetujui tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi.
“Pada saatnya nanti setelah kita menerima keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang hasil evaluasi atas Rancangan peraturan daerah Kabupaten Lamandau tentang APBD Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan peraturan Bupati Lamandau tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020, maka kita akan melakukan penyempurnaan dan penyesuaian sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur tersebut,” tukasnya.










