
Kotawaringin News, Lamandau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau, Selasa (4/2/2020) kembali melaksanakan sidang paripurna di gedung rapat DPRD Lamandau.
Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Kabupaten Lamandau terhadap 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan pihak eksekutif beberapa waktu lalu.
Sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Lamandau, M Bashar dan dihadiri langsung oleh Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana itu berlangsung lancar.
Sesuai dengan agenda sidang, satu persatu juru bicara fraksi pendukung DPRD menyampaikan pemandangan umumnya. Yang pertama, juru bicara dari fraksi partai Golkar, Ratno, disusul juru bicara dari fraksi partai PDI-P, Ibrani Tito serta dua fraksi lainnya.
Diketahui, adapun 4 buah Ranperda yang ditanggapi DPRD Lamandau, diantaranya adalah Ranperda tentang penyelenggaraan tanda daftar usaha pariwisata dan sertifikasi usaha pariwisata, Ranperda tentang retribusi pelayanan tera atau tera ulang, Ranperda tentang penanggulangan HIV/Aids serta Ranperda tentang penanggulangan Tuberkulosis atau Tbc.
Secara umum, semua fraksi pendukung DPRD Lamandau sepakat untuk melakukan pembahasan lebih lanjut Ranperda yang diajukan eksekutif. Hanya saja, ada beberapa masukan serta catatan dari DPRD Lamandau agar menjadi perhatian Pemkab Lamandau.
“Kami daru fraksi Golkar menyambut baik 4 buah Ranperda yang sudah diajukan. Karena penyelenggaraan pemerintah daerah di Lamandau akan lebih baik jika ditopang dengan Perda,” ungkap jubir fraksi Golkar, Ratno.
Kemudian, kami merasa perlu mengajukan pertanyaan kepada pihak eksekutif, khususnya untuk Ranperda penyelenggaraan tanda daftar usaha pariwisata dan sertifikasi usaha pariwisata. Apakah sudah disiapkan sarana pendukungnya, termasuk SDM-nya dalam pengurusan perijinan secara online.
“Selanjutnya, untuk Ranperda retribusi pelayanan tera atau tera ulang. Apa sanksinya jika ada oknum baik warga, perusahaan ataupun aparat pemerintah yang melakukan manipulasi data terhadap alat ukur,” ujarnya.
Selama ini, ada banyak sekali aduan masyarakat bahwa ada permainan dalam timbangan yang digunakan dunia usaha dalam hal ini pabrik kelapa sawit.
“Kami berharap dengan adanya Perda retribusi pelayanan tera atau tera ulang, bisa sampai ke dunia usaha. Sehingga antara dunia usaha maupun masyarakat tidak ada yang dirugikan,” tukasnya. (BH)










