
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Anggota Polsek Selat Polres Kapuas Polda Kalteng, Bripka Reni Hastari, S.H. memasang spanduk ‘Kawasan wajib pakai masker’ di pintu masuk Polsek Selat, Jumat (11/9/2020) siang.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tua Siregar, S.I.K. mengatakan bahwa tujuan pemasangan spanduk tersebut agar masyarakat yang datang ke Polsek Selat dapat mencegah penyebaran Covid-19 dengan menggunakan masker.
“Ini juga merupakan sosialisasi yang terus pihak kami lakukan untuk mengubah perilaku dan kedisiplinan masyarakat di tengah pandemi ini,” terang Christian.
“Diharapkan spanduk ini bisa turut aktif mencerdaskan dan mendorong elemen masyarakat agar disiplin dan patuh protokol kesehatan,” harap Kapolsek.
“Dengan upaya pemasangan spanduk tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian masyarakat khususnya dalam mencegah akan penyebaran Covid-19 sekaligus upaya bagaimana saja dalam menanganinya sehingga mampu memutus mata rantai penyebaran Covid – 19,” harap Christian. (ver/den/K3)