
Kepala Disdukcapil Kobar Gusti Imansyah
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pada 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat (Kobar) akan gencar melakukan penertiban bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tidak tertib administrasi. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah WNA ilegal atau tidak memiliki izin tinggal resmi di Kotawaringin Barat.
“Penertiban yang akan kita lakukan yaitu WNA yang tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP bagi pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT) bagi pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS),” ujar Kepala Disdukcapil Kobar Gusti Imansyah, Jumat (26/2/2021).
Menurut Gusti Imansyah, guna memaksimalkan pengawasan terhadap WNA di Depok, pihaknya juga bekerja sama dengan Tim Pengawas Orang Asing. Sebab, menurutnya, WNA perlu untuk diawasi dan dikendalikan. “WNA cukup banyak di Kobar. Terkait jumlahnya kami sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, karena saat ini kami belum memiliki datanya,” terangnya.
Gusti Imansyah menuturkan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pendataan bagi WNA yang memiliki Kitap dan Kitas. Lebih lanjut, Imansyah mengatakan, data tersebut nantinya akan menjadi pedoman atau obyek dalam melakukan penertiban.
“Nantinya pada saat pendataan bila ditemukan WNA yang tidak tertib administrasi kependudukan, kami akan kenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah”, pungkas Gusti Imansyah. (yusbob)







