
Kotawaringin News, Polres Gunung Mas- Jajaran Polsek Kahut Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng, melaksanakan Operasi Yustisi di Kecamatan Kahut, Kabupaten Gumas, Sabtu (26/09/2020) pagi.
Kegiatan operasi yustisi ini di lakukan oleh personil Polsek Kahut bersama dengan Koramil Tumbang Miri untuk mengecek kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang sudah di tetapkan.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Kahut Ipda Waryoto, S.H., M.M., menuturkan sasaran kegiatan operasi hari ini yaitu masyarakat di Kecamatan Kahut yang belum mengunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah.
Hasil dari pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut terdapat pelanggaran protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah. Masih ada masyarakat yang di temukan belum menggunakan masker dan dilakukan tindakan dengan teguran lisan kemudian memberikan masker untuk dipakai
“Saya berharap tidak ada lagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dan masker yang diberikan agar digunakan dengan baik jika bepergian keluar rumah” tambah Kapolsek.
Dalam kegiatan tersebut personil Polsek Kahut mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) Gumas Nomor 33 Tahun 2020 tentang wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dan sanksi pelanggaran protokol kesehatan bagi perorangan. (krh38/den/K3)









