
Kotawaringin News, Polresta Palangka Raya – Polsek Bukit Batu menganggapi serius terjadinya karhutla di Kelurahan Tangkiling pada hari Kamis (8/9/2020) kemarin, yang memacunya untuk melakukan patroli dan sosialisasi mengantisipasi kembali terjadinya peristiwa tersebut.
Hal tersebut segera dilakukan oleh Kapolsek, Iptu Muludin, S.Sos. dengan menyambangi PT Borneo Makmur Lestari di Jalan Tjilik Riwut Km 4, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukti Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (9/10/2020) siang.
Bersama Direktur perusahaan tersebut, Muludin dan anggotanya mengingatkan tentang larangan serta dampak berbahaya dari karhutla dengan mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah.
“Dampak yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan sangatlah buruk, mulai dari merusak kelestarian alam di Kalimantan Tengah hingga mengakibatkan kabut asap yang pernah menjadi bencana nasional pada tahun 2015 silam,” tuturnya
Selain itu dirinya juga mengedukasikan masyarakat sekitar tentang larangan karhutla, serta menyampaikan himbauan maupun sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Barang siapa apabila dengan sengaja membakar hutan sebagai mana dimaksud dalam UU No. 40 tahun 1999 Pasal 78, diancam dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dan denda 15 milyar rupiah,” tegasnya. (pm)










