
Bupati Kobar Pimpin Apel Siaga Gelar Pasukan Operasi Yustisi Penerapan Peraturan Bupati No. 54 Tahun 2020 (Risa)
Kotawaringin News, Pangkalan Bun– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Mengikuti Apel Siaga Gelar Pasukan Operasi Yustisi Penerapan Peraturan Bupati No. 54 Tahun 2020 di Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat 9 Oktober 2020.
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Bupati Kobar Hj. Nurhidayah dan juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, dan Forkompinda Kobar, serta diikuti oleh peserta apel, yang dilaksanakan di taman Kota Bundaran Pancasila.
Apel ini dilaksanakan dalam rangka persiapan penegakan peraturan Bupati Kotawaringin Barat No. 54 Tahun 2020. Yaitu tentang disiplin protokol kesehatan yang berkaitan penegakan hukumnya, dan di Pergub ini juga ada sanksi administratif yaitu berupa sanksi sosial dan juga ada sanksi denda.
“Kurang lebih satu bulan ini kita melakukan gerakan sosialisasi, yang didukung oleh semua stekholder yang ada, baik kami jajaran pemerintah daerah, dan leading sektor nya , BPBD kobar, dinas kesehatan, Satpol pp dan damkar, serta di dukung juga oleh TNI Polri, dan tidak lupa juga para relawan yang selalu bahu membahu dan tidak henti-hentinya, menyampaikan kepada masyarakat bahwa betapa pentingnya dan mahalnya kesehatan ini,” ucap Hj. Nurhidayah.
Hj. Nurhidayah menambahkan, dengan kondisi saat ini yang tidak kondusif, dan upaya pemerintah dalam hal ini, sesuai dengan instruksi presiden, maka Kabupaten Kotawaringin Barat mengambil kesimpulan untuk membuat satu peraturan Bupati No.54 Tahun 2020, tentang disiplin protokol kesehatan.
“Karena ini satu satunya upaya kita, bagiamana agar masyarakat sadar akan pentingnya kesehatan,” pungkasnya. (Risa/Adi)










