Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Dalam mengantisipasi kebakaran lahan dan hutan, Personil Polsek Kahayan Kuala bersama anggota koramil 1011-12 Bahaur menyampaikan imbauan larangan membakar hutan dan sanksi hukuman akibat melakukan tindak pembakarah hutan lahan kepada masyarakat khususnya di Wilayah Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (12/09/2020) pukul 10.30 WIB.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, S.H.,M.M. mengatakan, personelnya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan korporasi yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Dalam kesempatan itu, personil polsek kahayan kuala menjelaskan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini mengajak masyarakat untuk bersama-sama tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan demi menghindari bahaya kebakaran.
“Mari kita secara bersama – sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan secara liar, agar tidak menimbulkan berbagai dampak buruk bagi lingkungan terutama bagi masyarakat sekitar,” tukasnya. (DtT/den/K3)