Kotawaringin News, Polres Kobar – Seorang pekerja transportasi, Norsani (46) diamankan Polsek Pangkalan Lada jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada Minggu (13/9/2020) pukul 12.30 WIB.
Norsani diamankan lantaran melakukan tindak pidana penipuan dengan cara mengambil sejumlah barang berupa rokok dari Toserba KUD Tani Subur dengan mengatasnamakan Ketua KUD Tani Subur, Sutiyana.
“Awal mulanya, saksi Alfiatun yang merupakan kasir dari toserba KUD, mengkonfirmasi kepada Sutiyana selaku Ketua KUD, atas bon pengambilan barang berupa rokok berbagai jenis yang dilakukan pelaku, dengan menggunakan atas nama SUTIYANA dari bulan Juni 2020 sampai hari Minggu tanggal 13 September 2020 yang dilakukan pelaku. Namun Sutiyana tidak kenal dan tidak ada pernah memerintahkan pelaku untuk mengambil barang barang dari toserba KUD Tani Subur,” jelas Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Sudarsono.
Selanjutnya, saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Lada yang langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Atas perbuatan pelaku, KUD Tani Subur mengalami kerugian senilai Rp 15.639.500,-.
“Barang bukti yang kami amankan diantaranya 18 lembar struk nota barang, tujuh slop rokok dengan berbagai merk serta lima bungkus rokok dji samsoe premium. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan,” jelas Kapolsek.(dns/den/K3)