
Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP (dua dari kanan) didampingi Waka Polres Lamandau Kompol Herman Subarkah (pojok kanan), Kabag Ops Polres Lamandau AKP Agus Prio Wibowo (pojok kiri) dan Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu Far'ul Usaedi (dua dari kiri) saat menggelar press rilis pengungkapan kasus percobaan pembobolan mesin ATM di wilayah Hukum Polres Lamandau. (Bayu Harisma)
Kotawaringin News, Lamandau – Kasus percobaan pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Kalteng di Kota Nanga Bulik pada 13 Juli 2020, menjadi atensi Polres Lamandau. Setelah sempat buron selama 9 hari, pelaku yang berinisial TM (20) akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolres Lamandau, AKBP Titis Bangun HP mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV yang ada di TKP.
“Kita lakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV. Dari bukti awal, kita masih kesulitan dan belum bisa mengetahui siapa pelakunya karena menggunakan masker dan jaket bertudung,” ungkap Titis saat menggelar konferensi pers di aula Joglo Mapolres Lamandau, Kamis 23 Juli 2020.
Dia melanjutkan, Penyidik Satreskrim Polres Lamandau melakukan pengembangan kasus dengan meminta data-data CCTV 2 minggu sebelum kejadian kepada Bank Kalteng. Dari rekaman CCTV, diketahui dua hari sebelum kejadian, terlihat tindakan dari pelaku 2 kali memasukan kartu ATM namun tidak berhasil mendapatkan uang.
“Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa pemilik ATM atas nama Sugeng. Kemudian kita kembangkan dan datangi yang bersangkutan (Sugeng) untuk dimintai keterangan, dan membenarkan bahwa ATM itu miliknya. Sugeng mengakui ATM-nya tersebut hilang dicuri orang bersama dompet saat di Palangka Raya,” terangnya.
Dengan bekal informasi tersebut, kata Titis, Penyidik Satreskrim Polres Lamandau terus lakukan pengembangan. Hingga akhirnya, diperoleh petunjuk untuk mengungkap pelaku pembobolan ATM. “Bahkan kita melakukan koordinasi dengan Polres setempat (Kabupaten Ketapang) untuk membantu penangkapan tersangka,” terangnya.
Dia mengatakan, pelaku akhirnya bisa diringkus polisi pada tanggal 22 Juli 2020. Pelaku ditangkap di rumahnya, di Dusun Janda Berias, RT 05, RW 02, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalbar.
“Dari pengakuan dan juga rekaman CCTV, tersangka mencoba mencongkel mesin ATM menggunakan potongan besi, meskipun akhirnya juga tidak berhasil mendapatkan uangnya,” ucapnya.
Atas tindakannya tersebut, tersangka diancam pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang pencurian dengan ancaman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Saat menggelar pers rilis, Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP didampingi Waka Polres Lamandau Kompol Herman Subarkah, Kabag Ops Polres Lamandau AKP Agus Prio Wibowo dan Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu Far’ul Usaedi. “Saya mengapresiasi kinerja penyidik Satreskrim Polres Lamandau yang berhasil dengan cepat mengungkap kasus ini yang memang baru pertama kali terjadi di Lamandau.” (BH/K2)










