
Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah menghadiri Peresmian Gedung Pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSP) dan Drive Thru Tilang Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat. Jumat, 29/1/21
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah menghadiri Peresmian Gedung Pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSP) dan Drive Thru Tilang Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat, Oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan, Jumat 29 Januari 2021, Di Halaman Kejari Kobar.
Gedung ini diresmikan langsung oleh Kajati Kalteng Drs. Mukri, yang didampingi oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah, Kajari Kobar Dandeni Herdiana, yang juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kobar Rusdi Ghozali, Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Dandim 1014, Danlanud Iskandar yang di wakili, Kadis PUPR Kobar, Kadis Dinas Kesehatan Kobar, Direktur RS Sultan Imanuddin, serta para tamu undangan lainnya.

Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan, dirinya meapresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kobar, yang selama ini selalu menjalin koordinasi dengan baik, untuk mendukung program program dan visi misi dalam pembangunan kabupaten Kotawaringin Barat dengan kerja nyata dan Ikhlas.
“Saya atas nama pemerintah daerah, dengan ini sangat meapresiasi inovasi dan kreativitas yang yang dibuat oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kobar, terutama untuk mendukung dan mensupport program program visi dan misi kabupaten kobar, dalam melakukan gerakan bersama untuk membangun kabupaten kobar, tentunya dengan kerja nyata dan Ikhlas,” ucap Hj Nurhidayah.
Hj Nurhidayah mengatakan, adanya Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Drive Thru Tilang Kejaksaan Negeri Kabupaten Kobar, ini juga merupakan upaya pemerintah kabupaten kobar dan kejaksaan Negeri Kobar dalam mempermudah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Dalam Hal ini Kotawaringin Barat memberikan inovasi terbaik didalam, bagaimana mempermudah pelayanan kepada masyarakat dengan cepat,tepat dan akurat, tentunya dengan birokrasi yang tidak bertele-tele,” jelas Hj Nurhidayah. (Risa)







