Kotawaringin News, Polres Murung Raya – Bhabinkamtibmas Pospol Sungai Babuat Polsek Permata Intan Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kali ini sasarannya warga Desa Tumbang Bantian, Kec. Sungai Babuat, Kab. Murung Raya, Rabu (16/09/2020) pukul 14.00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bripka Aven Satria mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan sekitar agar tidak membakar lahan dan hutan, dan selalu mewaspadai oknum yang sengaja membakar lahan dan hutan.
Dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Dilarang Membakar Hutan dan Lahan” di Desa Tumbang Bantian bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mencegah karhutla.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya Desa Tumbang Bantian apabila dikemudian hari ditemukan adanya kebakaran hutan atau lahan secara sangaja atau tidak sengaja dan terbukti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bripka Aven.
Bhabinkamtibmas juga memberikan himbauan dan pesan kamtibmas kepada warga agar selalu menjaga kebersiham, kesehatan dan selalu pakai masker saat berada diluar rumah. (van/den/K3)