
Kotawaringin News, Polres Gunung Mas- Bhabinkamtibmas Polsek Kurun, Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng Briptu Joko Purwanto memberikan imbauan ke desa binaan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Senin (28/09/2020) pukul 11.30 WIB.
“Kegiatan ini adalah sebagai upaya dari Polsek Kahayan Kuala untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” kata Kapolsek Kurun Iptu Sugeng Purwanto, S.H., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, S.I.K.
Selain itu, lanjut Sugeng, Bhabinkamtibmas juga memberikan Imbauan dan menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan.
“Tidak lama lagi kita akan memasuki musim kemarau,maka dari itu imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul bahaya dari asap yang di timbulkan pada masa pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya.(krh38)









