
Kotawaringin News, Polres Kobar – Yusuf (28), ditangkap petugas Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (8/9/2020) pukul 15.30 WIB dikediamannya, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim/Sampit).
Pria yang sehari – harinya berprofesi sebagai sopir ini ditangkap usai membeli motor hasil curian.
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan terhadap Arif Hartono (25), warga warga Kelurahan Mentawa Baru, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kepada petugas, Arif mengaku membantu menjual motor curian Honda Beat merah jambu (pink) kepada Yusuf. Kemudian langsung mengamankan Arif di kediamannya.
Yusuf tergiur membeli motor curian itu lantaran harga yang murah, yakni Rp2 juta. Atas perbuatannya, Yusuf disangka Pasal 480 KUH Pidana. “Ancamanya 4 tahun penjara. Jadi jangan coba-coba beli kendaraan hasil curian,” kata Kapolres.(dns/den/k3)