
Ketua Bawaslu Lamandau Bedi Dahaban. (Istimewa)
Bayu Harisma
Kotawaringin News, Lamandau – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Lamandau memastikan bahwa saat ini pihaknya tengah menangani satu perkara dugaan money politic (politik uang) yang diduga dilakukan salahseorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan (Dapil) Lamandau III.
Dari dugaan politik uang yang cukup ramai menjadi bahan perbincangan dalam beberapa hari terakhir ini, Bawaslu Lamandau juga mengamankan uang senilai Rp6,2 juta sebagai salahsatu bukti yang dikantongi.
“Kita (Bawaslu) mengamankan uang senilai Rp6.200.000,- sebagai salahsatu bukti dari perkara yang kita tangani ini,” Ujar Ketua Bawaslu Lamandau Bedi Dahaban, Sabtu (20/4/2019) sore.
Uang senilai Rp6.200.000,- itu, kata Bedi Dahaban, merupakan jumlah total uang yang tersimpan dalam amplop besar yang diserahkan oleh masyarakat yang dengan sadar melapor kepada petugas Bawaslu.
Selain uang, Bawaslu juga mengamankan bukti-bukti lain berupa dokumen list warga masyarakat calon penerima uang, termasuk berkas seperti SK (Surat Keputusan), baik SK tim sukses Partai dari KPU dan SK tim sukses Caleg untuk Timses Desa dari Caleg yang bersangkutan.
Bedi juga menjelaskan, dari hasil pendalaman perkara dan investigasi yang dilakukan Bawaslu sejauh ini, diketahui bahwa uang tersebut berasal dari Caleg yang kemudian diserahkan kepada tim pemenangan desa (Desa Merambang) yang kemudian oleh tim Desa tersebut dibagikan kepada masyarakat yang tercacat dalam list calon penerima.
“Namun atas kesadaran masyarakat bahwa tindakan itu dinilai melanggar ketentuan, mereka melapor kepada Panwascam setempat (Panwascam Bulik Timur). Setelah itu, kemudian dari Panwascam perkaranya dilimpahkan ke Bawaslu,” urai Bedi.
Bedi juga menuturkan, hingga saat ini Bawaslu Lamandau sudah melakukan investigasi termasuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga kuat mengetahui dan terlibat dalam perkara dugaan politik uang yang terjadi sebelum masabtenang itu, termasuk juga meminta keterangan terhadap Kepala Desa Setempat.
“Sementara ini, Bawaslu Lamandau berkesimpulan bahwa perkara dugaan politik uang di Dapil Lamandau III oleh salahsatu Caleg itu telah memenuhi unsur, karenanya dalam beberapa hari kedepan perkaranya akan segera dilimpahkan kepada Gakkumdu Lamandau,” tukas Bedi.