
Ilustrasi surat-surat kendaraan bermotor. Saat ini, Samsat Seruyan tengah menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. (Foto: Jordani)
Jordani
Seruyan, Kotawaringin News – Kabar gembira buat masyarakat Kabupaten Seruyan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor. Samsat Kabupaten Seruyan menggelar program pemutihan denda pajak Kendaraan Bermotor.
KUPTPPD Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Sutejo Wijiasmoro mengungkapkan, melalui kebijakan Gubernur Kalimanatan Tengah, Sugianto Sabran yang melihat besarnya potensi pajak kendaraan bermotor, maka Samsat Seruyan menggelar pemutihan denda pajak Kendaraan Bermotor. Pemutihan pajak ini sudah dilaksanakan dari tanggal 20 Oktober yang lalu hingga 31 Desember 2017 mendatang.
Hingga 8 November 2017, kata dia, terdata bahwa sebanyak 309 unit kendaraan sudah melakukan pemutihan PKB. “Untuk roda 4 berjumlah 35 unit dan untuk roda 2 berjumlah 274 unit yang sudah melakukan pemutihan untuk PKB tersebut,” ujar dia Rabu (8/11/2017)
Dia melanjutkan, PKB yang sudah dibayar yaitu Rp183.720.400 dan untuk PKB yang dibebaskan Rp42.980.400. Dengan adanya pembebasan denda pajak tersebut, dia berharap tidak ada lagi masyarakat Seruyan yang pajak kendaraan bermotornya mati. Selain itu, dengan adanya pembebasan pajak PKB, masyarakat paham akan pentingnya membayar pajak.
Ia juga mengimbau, masyarakat Seruyan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Karena, kesempatan pembebasan pajak kendaraan bermotor ini tidak diselenggarakan setiap tahun. “Mudah-mudahan masyarakat Kabupaten Seruyan dengan sadar membayar pajak,” ungkapnya. (KNews-1)