Asfianoor Bunuh Dini Setelah 1,7 Tahun Berpacaran

banner 468x60

Pangkalan Bun, KNews – Setahun tujuh bulan menjalin hubungan asmara membuat Asfianoor (27) menaruh cinta amat mendalam terhadap Dini Prasetya (25), seorang janda beranak satu yang berprofesi sebagai bidan di Desa Penyombaan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat. Karena cintanya diakhiri sepihak, Asfianoor memilih mengakhiri hidup Dini.

Dalam pres rilis yang digelar Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Asfianoor mengatakan, korban meminta untuk mengakhiri hubungan mereka, namun ia menjawab tidak bisa, karena ia sudah terlalu cinta.

banner 336x280

“Saya sudah terlanjut cinta, sudah satu tahun tujuh bulan, gak kuat lah saya lepasin kamu udah terlanjut lengket,” ungkap Asfianoor saat menjelaskan kronologis isi percakapannya dengan si bidan sebelum ia membunuh, di Halaman Mapolres Kobar, Senin (24/9/2017).

Lanjutnya, Asfianoor menjelaskan, korban pada saat itu mengatakan pihak keluarganya tidak menyetujui hubungan mereka. Dini pun lebih memilih keputusan keluarganya. “Ya boleh kamu punya suami orang mana, pengen nikah sama siapa terserah kamu, yang penting kamu pindah dari kampung aku,” ucapnya saat membeberkan isi percakapannya bersama Dini sebelum ia membunuhnya.

Sementara itu, Kapolres Kobar, AKBP Pria Premos dalam pres rilis tersebut menjelaskan Asfianoor ditangkap di kecamatan Kapuas Kanan, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat. Kronologisnya, terjadi pada tanggal 5 Agustus 2017 sore terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Kemudian malam harinya tersangka mendatangi rumah dinas korban dan melakukan pembunuhan.

“Memukul dengan palu sebanyak empat kali kebagian kepala korban terjatuh namun belum kehilangan nyawa, akhirnya diambil pisau dari kamar korban dan ditusukkan satu kali ke bagian dada kiri dan dua kali ke bagian leher, setelah korban diyakini meninggal tersangka mengambil terpal dan membungkusnya kemudian menyeretnya membawanya ke arah sungai, dengan jarak 150 meter dari rumah dinas korban serta menguburkannya di kedalaman satu meter,” jelas AKBP Pria Premos.

Ia melanjutkan, terhadap tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (Hendri/KNews-1)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *