Polda Segera Umumkan Status Hukum Dua Kepala Dinas di Kotawaringin Barat

banner 468x60

Palangkaraya, KNews – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, segera umumkan status hukum dua kepala dinas yang bertugas di Kabupaten Kotawaringin Barat. Kedua kepala dinas itu ditahan Tim Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), bersama dua stafnya, Jumat, (22/2017) malam.

Mereka ditahan Polda Kalteng karena tersandung kasus sengketa tanah di Jalan Padat Karya Gang Rambutan, Pangkalan Bun. Tanah tersebut menjadi sengketa antara Dinas Pertanian dan Peternakan (Sekarang Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan) Kobar dengan ahli waris almarhum Brata Ruswanda.

banner 336x280

Keempat orang tersebut adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ahmad Yadi selaku mantan Kepala Distanak (Dinas Pertanian dan Peternakan), Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Rosihan Pribadi, Sekretaris Distanak Lukmansyah dan bagian aset Distanak Mila Karmila.

Menurut Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu, hingga kini keempat ASN Kobar itu masih dalam pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng. Artinya, masih dalam pengembangan kasus. “Mereka masih diperiksa secara inten. Ya, (status hukum) akan segera kami umumkan, sekarang masih dalam pengembangan,” ujar dia kepada Kotawaringin News melalui sambungan telepon, Senin (25/9/2017).

Sekadar informasi, kasus sengketa tanah di Jalan Padat Karya Gang Rambutan yang dikenal sebagai lokasi balai benih Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kobar sudah terjadi sejak 2011. Kasus sengketa tanah antara ahli waris Brata Ruswanda yang merasa tanahnya diserobot seluas 74.000 m3 oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kobar. (BH/KNews-1)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *