
Kotawaringin News, Polres Sukamara – Sehubungan dengan pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sukamara Nomor 24 Tahun 2020, nggota Polres Sukamara melaksanakan Operasi Yustisi gabungan, Rabu (23/09/2020).
Polres Sukamara yang menggelar Operasi Yustisi melakukan penerapan disiplin dengan memberikan teguran kepada warga yang tidak memakai masker akan ditindaki.
”Kepada warga yang keluar rumah agar memakai masker dan yang keluar rumah tidak memakai masker akan kami berikan sanksi sesuai peraturan Bupati Sukamara” himbau anggota POlres Sukamara Briptu Adi Setiawan saat melaksanakan operasi yustisi di pasar ikan Kabupaten Sukamara, Kalteng.
Warga yang tidak memakai masker keluar rumah langsung di tegur oleh tim operasi yustisi kemudian diberikan pemahaman tentang Protokol kesehatan guna memutus rantai Covid 19. (AL/den/K3)









