
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pria bernama M.Abdul Muksin (21), pemuda asal kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di amankan anggota Satreskrim Polres Kobar.
Diamankannya Tersangka Muksin tersebut, lantaran ia melakukan aksi tidak terpuji yaitu melakukan tindak pelecehan atau asusila yaitu Begal payudara terhadap perempuan berusia 19 tahun.
Tersangka melakukan aksi tidak terpuji nya tersebut, pada hari Rabu 23 November 2022, di parkiran toko simpang empat, Jalan Rajawali, Kelurahan Sidorejo.
Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dengan di dampingi oleh Kasatreskrim Polres Kobar AKP Angga pada saat pers release menjelaskan, Modus operandi yang dilakukan oleh Muksin pada saat melakukan aksinya.
“Berawal dari korban ingin membeli minum dan singgah di salah satu toko di jalan rajawali, saat memarkirkan kendaraannya tiba tiba dari belakang tersangka ini meremas payudara sebelah kiri korban, karena kejadian tersebut akhirnya korban dan temen nya berteriak, setelah melakukan aksinya tersangka langsung kabur sambil melambaikan tangan kepada Korban,” jelas Kapolres, Selasa 6 Desember 2022.
AKBP Bayu Wicaksono melanjutkan, aksi tersangka ini tidak hanya sekali ia lakukan, Namun sudah yang ke 6 kalinya dengan korban yang berbeda beda.
Tersangka berhasil dideteksi anggota Satreskrim Polres Kobar melalui bukti rekaman cctv, dan akhirnya berhasil di ringkus, kemudian di lakukan tindakan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit kendaraan roda dua Vario, 1 buah STNK, dan satu flashdisk yang berisikan video tindakan pelecehan atau asusila.
Akibat ulahnya tersangka di kenakan pasal 289 KUH pidana, atau pasal 281 KUH pidana, dengan ancaman 9 tahun penjara. (Risa)







