
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Tahai Jaya, Polsek Maliku Polres Pulang Pisau Polda Kalteng Aiptu Yuniawan Lukman melaksanakan sosialisasi Pungli (pungutan liar) kepada warga binaannya, Rabu (14/10/2020) siang.
Dalam sosialisasinya ini, Aipda Lukman membentangkan spanduk imbauan pungli di kepada warga desa Tahai Jaya dan menyampaikan pengertian dari pada pungli tersebut.
Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H. menyampaikan Pungli dilarang oleh Undang-undang baik yang memberi atau yang menerima dan bilamana mengetahui adanya pungli, diharapkan agar warga jangan takut untuk melaporkan baik secara langsung maupun melalui telpon ke Satgas Saber Pungli Kabupaten Pulang Pisau.
“Dengan kegiatan ini, berharap masyarakat khususnya warga Desa Tahai Jaya mendukung giat Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Pulang Pisau dalam memberantas praktek pungli, ujar Ipda Laaser. (Dtn)










