
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat- Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menggelar kegiatan Pers Reales tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di wilayah Polres Kabupaten Kobar, Jum’at 13 Agustus 2021, di halaman Makopolres Kobar.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Kabupaten Kobar Kompol Boni Ariefianto, yang di dampingi oleh Kabagops Polres Kobar AKP Helky dan Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani.
Satreskrim Polres Kobar berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka berinisial D, S dan ELW yang merupakan pelaku Pencurian dengan Pemberatan di toko Mega Mart yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam hal ini Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto menjelaskan modus operandi yang di lakukan oleh para tersangka, bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021, jam 21.00 wib hingga 03.00 wib, para tersangka mengambil barang barang yang ada di toko.
“Jadi pada saat melakukan aksinya para tersangka ini membobol dinding belakang toko tersebut, dengan menggunakan bor manual secara bergantian, untuk barang barang yang mereka ambil ini berupa uang, rokok rokok berbagai jenis dan juga parfum sebanyak 1 karung,” jelas Kompol Boni Ariefianto.
Wakapolres menambahkan, tidak hanya barang barang yang mereka ambil, namun para pelaku ini juga berusaha mengambil uang yang ada dalam brankas, sehingga brankas tersebut di tinggal dalam keadaan rusak.
Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah), barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah brankas warna abu abu dalam keadaan rusak, satu buah bor manual, satu buah palu, dan satu buah linggis.
Untuk pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan 5 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Risa)










