
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Satnarkoba Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Berhasil mengamankan 2 tersangka tindak pidana Narkotika.
Kedua tersangka tersebut berinisial MA dan S, dimana keduanya diamankan pada hari Rabu 10 Agustus 2022, di sebuah rumah di jalan H. Maid Badir RT 10, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, tersangka MA merupakan Target Operasi (TO) Satnarkoba Polres Kobar, dan tersangka S ini bertugas menyimpan barang terlarang.
“Sebelumnya tersangka MA ini merupakan Terget operasi Satnarkoba Polres Kobar, jadi setelah dilakukan penyelidikan selama 1 bulan, akhirnya pada hari Rabu 10 Agustus tersangka berhasil di amankan di rumahnya, saat dilakukan penggeledahan di temukan di dapur berupa 12 buah plastik klip di duga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 83,07 gram yang terletak di atas kulkas, dan barang bukti di akui oleh tersangka MA, dan tersangka S ini bertugas menyimpan sabu,” jelas Kapolres, Selasa 15 Agustus 2022.
AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, bahwa tersangka MA ini mendapatkan barang haram tersebut dari saudara A, yang merupakan DPO Anggota Satnarkoba Polres Kobar.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 12 plastik klip di duga Narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 83, 07 gram, 1 buah kotak Handphone, 1 buah plastik putih, 2 lembar tisu, dan 1 buah handphone merek Samsung.
Dengan ini keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan selama lamanya 20 tahun penjara (Risa)







