
Kepala Kantor Kemenag Lamandau, H Hamim saat diwawancarai wartawan terkait jemaah calon haji yang gagal berangkat ke tanah suci Mekkah. (Istimewa)
Kotawaringin News, Lamandau – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi membatalkan pemberangkatan Jamaah Haji tahun 2020.
Di Kabupaten Lamandau seharusnya ada 18 orang Jamaah Calon Haji (JCH) yang akan berangkat pada musim haji tahun 2020 ini, namun akibat pembatalan tersebut, JCH Lamandau dipastikan juga batal ke tanah suci.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lamandau, H Hamim, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2020).
“Seiring dengan adanya Surat Keputusan Menteri Agama RI nomor 494 tentang pembatalan keberangkatan jemaah Haji tahun 2020/1441 H, maka 18 JCH Lamandau juga batal berangkat,” ungkapnya.
Dirinya menyebut, keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini karena pemerintah mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum juga selesai.
Dalam kesempatan itu, Hamim yang merupakan Ketua PCNU Lamandau itu juga menyampaikan bahwa semua JCH Lamandau sudah mengetahui informasi pembatalan pemberangkatan tersebut.
“Informasi ini (pembatalan) sudah kami sampaikan ke JCH baik melalui grup whatsapp maupun messenger,” jelasnya.
Sementara saat ditanya apakah JCH yang batal berangkat tahun ini diprioritaskan berangkat pada musim haji tahun 2021, Hamim menjawab iya.
“Berdasarkan keputusan Menteri Agama itu pula, para JCH yang batal berangkat tahun ini, akan diprioritaskan berangkat pada musim haji tahun 2021 mendatang,” ujarnya.
Bahkan, sambung dia, tidak menutup kemungkinan jumlah JCH Lamandau yang berangkat tahun 2021 akan bertambah. (BH/K2)









