
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Tim gabungan Operasi Yustisi Polsek Basarang Polres Kapuas Polda Kalteng bersama dengan anggota Koramil 1011-14 Basarang memberikan sanksi fisik berupa tindakan ‘push up’ di tempat bagi warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 seperti tidak memakai masker.
Pada Operasi Yustisi yang di gelar di jalan Trans Kalimantan km. 9 desa Tambun Raya Kec. Basarang Kab. Kapuas, Kalteng, Tim gabungan yang dipimpin Ipda Haryanto masih menemukan warga yang tidak memakai masker saat beraktifitas keluar rumah.
Kapolsek Basarang Ipda Suroto, S.H. melalui Kanit Sabhara Ipda Haryanto mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan terutama saat beraktifitas di luar rumah.
“Bersama tim gabungan TNI-Polri, pihak kami melaksanakan patroli dan rutin menyambangi warga untuk selalu mengingatkan agar jaga jarak, hindari keramaian dan rajin cuci tangan, dan tak lupa selalu memakai masker,” kata Haryanto.
Dalam penegakan disiplin Protokol kesehatan melalui Operasi Yustisi ini, warga yang kedapatan tidak memakai masker diberikan teguran secara lisan dan sanksi ‘push up’ di tempat.
“Petugas mendata identitasnya, untuk diberikan teguran dan sanksi berupa ‘push up’ untuk menimbulkan efek jera,” kata Ipda Haryanto menerangkan.
“Selain memberikan teguran dan sanksi ‘push up’, kepada pelanggar juga diberikan masker dan mengajak warga untuk melaksanakan pola hidup sehat di fase adaptasi kebiasan baru,” tambah Haryanto.
(ver/den/K3)








