
Kotawaringin News, Polres Lamandau – Unit Kecil Lengkap (UKL) Siaga Polres Lamandau, Polda Kalteng Laksanakan Operasi Yustisi dalam rangka Pendisiplinan Protokol kesehatan Covid 19 dan sosialisasi Pergub 73 tahun 2020 Tentang penerapan disiplin dan Gakkum Prokes dalam pencegahan dan pengendalian Virus Corona.
Operasi gabungan yang terdiri dari Personel Polres Lamandau, Kodim 1017 Lamandau, Satpolpp, BKPSDM, DPKAD, dan Dishub Kabupaten Lamandau, yang di dipimpin oleh Ka UKL Akp Akp Rusni serta Perwira Pengendali (Padal) Ipda Ida Bagus Artawan bertempat di Jalan melati, Kota Nanga Bulik, Lamandau kalteng, Senin (19/10/2020) pagi.
Dalam Kesempatan tersebut AKP Rusni Mengatakan, Adapun kegiatan yang dilaksanakan adalah melakukan razia masker bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Bagi msyarkat yang tidak mengunakan masker di lakukan penindakan yg di lakukan oleh personel gabungan”, ucapnya.
Dijelaskan Ka UKL, adapun jumlah pelangaran yg terjaring 50 orang tidak mengunakan masker dan dilakukan pemberian sanksi berupa tidakan sosial menyapu jalan sebanyak 16 orang dan Denda administrasi sebanyak 34 orang.
“Diimbau kepada Masyarakat agar menerapkan pola hidup dengan kebiasaan baru di tengah wabah virus Corona, di mana masyarakat tetap diwajibkan memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir atau dengan hand sanitaizer, bersih diri dan lingkungan, tidak berjabat tangan, jaga jarak, jauhi kerumunan, mengkonsumsi vitamin/makan makanan bergizi, melakukan olah raga mandiri dan berjemur di bawah sinar matahari pagi untuk tingkatkan daya tahan tubuh/imun tubuh,” Imbau AKP Rusni saat menggunakan pengeras suara. (dbm)










