
Kotawaringin News, Polres Sukamara – Sehubungan dengan pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sukamara Nomor 24 Tahun 2020, Wakapolres Sukamara melaksanakan Operasi Yustisi gabungan, Rabu (23/09/2020).
Wakapolres Sukamara Kompol Achmad Mustofa Nur, S.H., M.AB yang menggelar Operasi Yustisi melakukan penerapan disiplin dengan memberikan teguran kepada warga yang tidak memakai masker akan ditindaki.
” Kami dari Polres Sukamara menggelar Operasi Yustisi kepada warga yang keluar rumah agar memakai masker dan yang keluar rumah tidak memakai masker akan kami berikan sanksi sesuai peraturan Bupati Sukamara” Ungkap wakapolres.
Salah seorang warga atas nama Adi yang kedapatan tidak memakai masker keluar rumah langsung di tindak oleh tim operasi yustisi kemudian diberikan pemahaman tentang Protokol kesehatan guna memutus rantai Covid 19. (AL/den/K3)










