
Kotawaringin News, Polres Murung Raya – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Idham Azis, menerbitkan Maklumat untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Dalam Maklumat Kapolri ini diketahui bernomor Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
Menyikapi hal tersebut Kapolres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncuro, S.I.K melalui Wakapolres Mura Kompol Wawan Ariananda, S.H Sosialisasi terkait Maklumat Kapolri tersebut di Kantor Bawaslu Kab. Murung Raya, Sabtu (26/9/2020 ) pukul 14.00 WIB.
Menurut Kompol Wawan, dikeluarkannya maklumat Kapolri ini merupakan upaya pencegahan penyebaran virus corona pada pelaksanaan Pilkada 2020 khususnya Kab. Murung Raya.
Ia juga menjelaskan, terkait Maklumat Kapolri tersebut Kapolres Mura didampingi Ketua KPU Sanjaya mensosialisasikan Maklumat Kapolri supaya benar-benar menerapkan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 untuk menekan sekecil mungkin ditahapan klaster Pilkada.
“Sebisa mungkin menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 ditengah masa Pilkada ini,” terang Kompol Wawan.
Adapun isi maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yakni ;
- Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:
a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat, juga para pendukung paslon. (van)









